Jumat, 26 Agustus 2016

BIMBEL DAN KURSUS PAKET EKONOMIS UNGARAN DAN SEKITARNYA

BIMBINGAN BELAJAR - BIMBEL MURAH MERIAH PAKET EKONOMI HANYA DI LIPPI JAWA TENGAH .... LIPPI SALAH SATU LEMBAGA YANG BERGERAK DI BIDANG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI BERBAGAI MACAM KEGIATAN SALAH SATUNYA ADALAH MEMBUKA BIMBINGAN BELAJAR ATAU KURSUS MULAI TINGKAT SD/MI - SMA/SMK ... SAAT INI LIPPI MEMILIKI CABANG BIMBEL DI DAERAH BERGAS - PRINGAPUS TEPATNYA DI KELURAHAN GONDORIYO ... PUSATNYA ADA DI KALIREJO - UNGARAN TIMUR - KAB. SEMARANG...
KAMI MEMBUKA PELUANG BAGI ANDA YANG INGIN MEMBUKA USAHA KURSUS ATAU BIMBEL MENGGUNAKAN LEMBAGA LIPPI SEBAGAI JEMBATAN WIRAUSAHA ANDA DI BIDANG PENDIDIKAN... HUB: PAK JAE : 085 641 3025 476
ANGGARAN DASAR “LEMBAGA INDEPENDEN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA ” (LIPPI) BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Lembaga ini bernama Lembaga Independen Pengembangan Pendidikan Indonesia disingkat dengan “LIPPI” 2. Lembaga ini berkedudukan di Kota Semarang Jawa Tengah BAB II AZAS DAN DASAR Pasal 2 Azas dan Dasar Lembaga ini adalah Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) BAB III SIFAT DAN FUNGSI Pasal 3 Lembaga ini bersifat kemasyarakatan khususnya yang berkaitan dengan segala upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia Pasal 4 Lembaga ini berfungsi: a. Sebagai wadah berhimpunya pemerhati dan praktisi dunia pendidikan dan melakukan gerakan secara bersama sama dalam upaya secara sadar melakukan perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia. b. Sebagai mitra pemerintah dan unsur masyarakat lain dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. c. Turut serta secara aktif dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 Maksud dan tujuan pendirian lembaga a. Melakukan berbagai aktifitas yang bertujuan mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas. b. Membangun hubungan kemitraan baik secara vertikal maupun horisontal dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan lembaga ini. c. Menjalankan upaya pembekalan, pelatihan, diklat, supervisi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. d. Turut serta secara aktif dalam upaya mewujudkan pendidikan di Indonesia yang lebih berkualitas. BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 6 Susunan pengurus lembaga ini terdiri dari: a. Dewan Pembina b. Direktur c. Sekretaris d. Bendahara e. Anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan: Divisi – divisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdiri dari a. Divisi Seminar dan Diklat b. Divisi Pengembangan Jaringan c. Divisi Supervisi d. Divisi Publikasi dan Penerbitan BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 7 Yang bisa menjadi anggota lembaga ini adalah semua warga negara Indonesia yang berusia 14 sampai dengan 35 tahun, memiliki kemauan untuk maju secara mandiri dan menyatakan secara resmi sebagai anggota dengan mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat. Pasal 8 Ketentuan mengenai anggota hak dan kewajiban anggota di atur dalam anggaran rumah tangga BAB VII PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 9 1. Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal ini tidak dicapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak BAB VIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 10 Keuangan dan kekayaan lembaga ini diperoleh dari a. Usaha usaha yang dilaksanakan lembaga b. Bantuan pihak lain yang tidak mengikat c. Kekayaan yang dipisahkan dari para pendiri BAB IX PEMBUBARAN Pasal 11 1. Pembubaran ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar yang diselenggarakan khusus untuk itu; 2. Rapat pengurus sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dinyatakan syah apabila di hadiri sekurang kurangnya dua per tiga ( 2/3 ) dari peserta MUBES (Musyawarah Besar) 3. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat pengurus dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari peserta MUBES (Musyawarah Besar) yang hadir BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; 2. Anggaran Dasar ini hanya dapat di ubah oleh rapat pengurus Pasal 13 - Dalam segala hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini maupun dalam Anggaran Rumah Tangga akan diputus oleh Rapat Dewan Pembina; - Akhirnya para pendiri menerangkan bahwa untuk pertama kalinya telah sepakat dan mufakat dengan suara bulat telah ditunjuk dan diangkat sebagai berikut: - Dewan Pembina ; • Tuan Ikhrom, M.Ag • Tuan Listiyono, M.Pd • Tuan Agus Salim, S.H.I - Direktur : Tuan Jaenal Mukodir, S.Pd.I - Sekretaris : Nona Ita Kristiyanti, S.Pd.I - Bendahara : Tuan Ibnu Athoillah - Divisi Pendidikan dan Pelatihan : Tuan Fahrudin Karmani, S.Pd.I - Divisi Pengembangan Jaringan : Tuan Sihabudin, A.Ma. - Divisi Humas : Tuan Ahm. Subarjo - Divisi Pembangunan Mental : Tuan Sugijen Pasal 14 - Mengenai akta ini dan segala akibatnya para penghadap memilih tampat tetap dan umum (domisili) pada kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri di Semarang ANGGARAN DASAR “LEMBAGA INDEPENDEN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA ” (LIPPI) JAWA TENGAH