Minggu, 07 Maret 2010

Aturan Penilaian Portofolio Berubah, Sertifikasi Diperlonggar

LIPPI JATENG, 7 Maret 2010

Perangkat penilaian sertifikasi guru kuota 2008 lebih dipermudah. Ada beberapa komponen yang diperlonggar aturannya. Tapi, ada juga beberapa poin yang diketatkan. Langkah itu, selain untuk memudahkan guru mengurus sertifikasi, juga sebuah terobosan mencegah terulangnya praktik manipulasi data.

Hal itu diungkapkan Ketua Sertifikasi Depdiknas Prof H A. Mukhadis di sela-sela seminar Reformasi dan Revitalisasi Pendidikan dan Kebudayaan di Universitas Kanjuruhan, Sabtu (21/6). Mantan ketua LP3 (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan) Universitas Negeri Malang itu menegaskan, setidaknya ada dua poin yang dilonggarkan. Yaitu ijazah dan NUPTK (nomor unik pendidik tenaga kependidikan). “Ijazah S1 tidak perlu dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi. Begitu juga nomor unik. Belum memiliki tidak apa-apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukhadis menjelaskan, aturan nonakreditasi lembaga itu dikeluarkan karena tidak semua ijazah S1 guru dikeluarkan perguruan tinggi (PT) terakreditasi. Terutama ijazah yang keluar di atas 1997. Sebab, aturan akreditasi lembaga PT baru keluar tahun 2007. Meski aturan di poin ini longgar, tetap diikuti ketentuan lain. “Yang paling penting, PT terkait telah terdaftar di ditjen dikti,” tandasnya.

Agar tak ada PT yang mengklaim telah terdaftar di ditjen dikti, dalam waktu dekat pihaknya merilis daftar PT ke semua rayon sertifikasi. Jika ada ijazah di luar PT tersebut, berarti ijazah ilegal. “Ini penting. Dengan begitu, pengawasan kemurnian ijazah tetap terpantau,” kata dia.

Bagaimana dengan NUPTK? Untuk hal ini, kata guru besar FIP (Fakultas Ilmu Pendidikan) UM tersebut, tidak semua guru harus memiliki NUPTK. Artinya, saat pengajuan berkas, tetap sah jika guru terkait belum memiliki nomor unik. Pasalnya, mengurus nomor unik butuh waktu panjang. Bahkan, ada yang lima tahun belum keluar. Sebelum ada aturan ini, untuk mengikuti sertifikasi, semua guru harus memiliki NUPTK. “Kalau semua syarat awal terpenuhi, baru NUPTK diurus,” ucapnya. Beberapa syarat yang dimaksud Mukhadis adalah memenuhi kriteria masa kerja, usia, beban kerja, tugas tambahan, dan prestasi lain.

Selain dua hal di atas, Mukhadis membeberkan adanya perubahan tentang aturan penilaian portofolio. Terutama bagi peserta yang tak lolos murni atau kurang memenuhi poin portofolio. Yakni, rentang skor 841-849. Dalam PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru), portofolio tetap dinilai. Sedangkan tahun lalu, portofolio tak dipertimbangkan dalam kelulusan PLPG. “Di PLPG, portofolio memiliki poin 25 persen. Sedangkan 75 persen lainnya dari materi dan praktik,” kata dia. (nen/yn/jawapos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar