Rabu, 17 Maret 2010

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

SERTIFIKASI GURU

Direktorat Profesi Pendidik
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional
2007

Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab terus dilakukan. Guru sebagai tenaga profesional dan pelaksana pembelajaran di sekolah mempunyai peran strategis dalam pembangunan bangsa. Peran guru tersebut salah satunya berhubungan dengan profesionalitas dalam menguasai materi ajar, mengelola kegiatan pembelajaran, memahami latar belakang psikologis siswa, dan mampu meningkatkan diri.
Terkait dengan guru sebagai tenaga profesional, sertifikat pendidik merupakan bukti pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional melalui sertifikasi.
Agar pelaksanaan sertifikasi guru berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah buku Sertifikasi Guru yang berisi informasi kebijakan seputar penyelenggaraan sertifikasi guru. Buku ini merupakan salah satu judul dari seri buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Semoga buku ini bermanfaat bagi semua.

Jakarta, Maret 2007
Direktur Jenderal PMPTK,

dr. Fasli Jalal, Ph.D
NIP. 131 124 234

BAB
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetesi, dan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik guru pada semua jenis dan jenjang pendidikan diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat (S1/D-IV). Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam UUGD Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan baik kualifikasi akademik maupun kompetensi.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru yaitu berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baik guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia (Wang, dkk., 2003). Sementara di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 (www.lld.dk/laerercertificering). Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu upaya agar menghasilkan guru yang bermutu.
Dewasa ini ada sebanyak sekitar 2,3 juta guru binaan Depdiknas (data dari Ditjen PMPTK). Terhadap jumlah guru tersebut, pemerintah melalui Depdiknas secara bertahap akan melakukan sertifikasi guru, dimulai tahun 2007 sebanyak 190.450 guru dan diharapkan rampung pada tahun 2015.

Landasan Hukum
Penyelenggaraan sertifikasi guru ini didasarkan pada:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 42 ayat (1), Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 43 ayat (2), Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 11, ayat (1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah, ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalitas guru.
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kesejahateraan guru.
Sasaran
Sasaran program sertifikasi guru ini adalah semua guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam UUGD Pasal 9, dan PP Nomor 19 tahun 2005 Pasal 28 ayat (2) yaitu minimal sarjana atau diploma empat (S1/D-IV) yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan.

BAB
KONSEP IMPLEMENTASI

Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Sertifikat diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Kompetensi yang harus dikuasai oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat ini, semata-mata untuk kemudahan memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya. Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar (disciplinary content) atau sering disebut bidang studi keahlian. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan (4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Sertifikasi guru dilakukan kepada guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) dan calon guru (guru pra jabatan).

Prinsip Sertifikasi Guru
1. Dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/ swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.
Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya, sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan. Instrumen penilaian kompetensi tersebut dapat berupa tes dan non tes. Pengembangan instrumen penilaian kompetensi guru dilakukan oleh LPTK tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan standar yang sama untuk seluruh Indonesia.
5. Menghargai pengalaman kerja guru
Pengalaman kerja guru disamping lamanya guru mengajar juga termasuk pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, karya yang pernah dihasilkan baik dalam bentuk tulisan maupun media pembelajaran, serta aktifitas lain yang menunjang profesionalitas guru. Hal ini diyakini bahwa pengalaman kerja guru dapat memberikan tambahan kompetensi guru dalam mengajar. Dalam beberapa hal, guru yang mempunyai masa kerja lebih lama akan lebih berpengalaman dalam melakukan pembelajaran dibanding dengan guru yang masih relatif baru. Oleh karena itu, pengalaman kerja guru perlu mendapat penghargaan sebagai salah satu komponen yang diperhitungkan dalam sertifikasi guru.
6. Jumlah Peserta Sertifikasi Guru Ditetapkan oleh Pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Mekanisme Sertifikasi Guru
Penyelenggara sertifikasi guru melalui pendidikan profesi dan uji kompetensi adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dengan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi guru bagi calon guru dan guru yang sudah mengajar dilaksanakan melalui mekanisme yang berbeda didasarkan atas penghargaan terhadap pengalaman kerja guru.
1. Guru Prajabatan (Calon Guru)
Sertifikasi guru bagi calon guru dilakukan melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Uji kompetensi melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai standar kompetensi. Ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup wawasan atau landasan kependidikan, materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi mata pelajaran, konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran. Ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktek pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional pada satuan pendidikan yang relevan.
Beban belajar pada pendidikan profesi berkisar antara 18 (delapan belas) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Penetapan beban belajar berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan. Bobot muatan belajar untuk lulusan program S1/D-IV kependidikan dititikberatkan pada penguatan pada kompetensi profesional. Sedangkan bobot muatan belajar untuk lulusan program S1/D-IV non kependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
Sertifikat pendidik bagi seseorang yang akan menjadi guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru.
2. Guru Dalam Jabatan
Bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio berdasarkan standar penilaian yang ditetapkan pemerintah. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik,
b. pendidikan dan pelatihan,
c. pengalaman mengajar,
d. hasil karya perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
e. penilaian dari atasan dan pengawas,
f. prestasi akademik,
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah,
i. Pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial,
j. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang belum memenuhi standar penilaian portofolio akan diberikan pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi guru yang lulus uji kompetensi mendapat sertifikat pendidik. Bagi guru yang gagal uji kompetensi diberi kesempatan untuk mengulang hanya untuk bagian yang belum dikuasainya.
Guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV tidak sesuai dengan mata pelajaran atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaan dalam pendidikan profesi atau uji kompetensi dilakukan berdasarkan mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya. Misalnya, guru memiliki kualifikasi akademik Fisika tetapi mengajar Matematika memilih disertifikasi sebagai guru Matematika, penilaian portofolio dinilai dengan instrumen guru Matematika. Sertifikat profesi guru diberikan setelah lulus sertifikasi sesuai dengan pilihan sertifikasinya. Ini berarti yang bersangkutan harus mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesi yang diterimanya.

Tunjangan Profesi
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokoknya. Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah:
a. memenuhi persyaratan akademik sebagai guru
b. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional
c. memenuhi beban kerja minimal sebagai guru
d. mengajar sebagai guru sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
e. terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru
f. melaksanakan kewajiban sebagai guru
g. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi sebagai guru
Guru berhak mendapatkan satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya sertifikat yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai guru. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah tahun yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru oleh Departemen.
BAB
STRATEGI PELAKSANAAN

Pihak-Pihak yang Berperan
Pelaksanaan sertifikasi pendidik melibatkan berbagai pihak. Pihak-pihak yang terkait adalah:
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kepanjangan tangan pemerintah, bertugas menyiapkan perangkat kebijakan yang berkaitan dengan kuota sertifikasi guru dan proses pelaksanaan sertifikasi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bertugas menyiapkan perangkat kebijakan berkaitan dengan penetapan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru dan pelaksanaan pendidikan profesi, dan perangkat penilaian sertifikasi guru.
Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pengelola guru, bertugas menyiapkan guru, menentukan skala prioritas guru peserta sertifikasi, dan menetapkan peserta sertifikasi guru berdasarkan seleksi internal.
Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi guru yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai penyelenggara sertifikasi guru bertugas melaksanakan proses penilaian guru secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar dan indikator penilaian yang telah ditetapkan, dan mengeluarkan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi
Langkah atau tahapan penyelenggaraan sertifikasi adalah sebagai berikut.
5. Penetapan Jumlah Peserta Sertifikasi
Pemerintah setiap tahun menetapkan jumlah peserta sertifikasi guru baik.
6. Penyusunan Kuota Sertifikasi
Berdasarkan jumlah peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pemerintah, Ditjen PMPTK menyusun kuota sertifikasi untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Rekrutmen Peserta Sertifikasi
Berdasarkan kuota sertifikasi guru yang diterimanya, Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi internal dengan menggunakan skala prioritas dan kriteria yang telah disepakati, dan menetapkan guru peserta sertifikasi. Kriteria penilaian untuk menentukan daftar urut peserta adalah usia, masa kerja, golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja.
Tabel 1: Contoh Bagan Prioritas

PRIORITAS
I II III IV V
1. USIA 55 - 59 50 - 54 40 - 49 30 - 39 <> 25 20 - 25 15 - 19 10 - 14 <> 24 < 24
5. TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH WAKIL KEPALA SEKOLAH, KEPALA LAB, KEPALA BENGKEL, DLL
Penetapan jumlah peserta sertifikasi PNS dan non PNS memperhatikan proporsional jumlah guru PNS dan non PNS di masing-masing daerah.
8. Penyusunan Portofolio oleh Guru
Guru menyusun portofolio lengkap beserta bukti fisik yang menggambarkan semua prestasi kerja terbaik dalam suatu dokumen untuk dinilai oleh Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi guru.
9. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah melaksanakan sertifikasi dengan menggunakan instrumen standar yang telah ditetapkan.
10. Pemberian Sertifikat Pendidik
Perguruan Tinggi memberikan sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi semua indikator kompetensi guru.



C. Rencana Penuntasan Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi merupakan keharusan, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang. Namun mengingat keterbatasan yang ada, program sertifikasi dilaksanakan secara bertahap. Saat ini kita mempunyai guru sebanyak 2.306.015 orang, secara bertahap akan disertifikasi dan diharapkan tuntas pada tahun 2015. Target penuntasan program sertifikasi guru disajikan pada tabel 2.

Tabel 2. Target Penuntasan Program Sertifikasi Guru


Tahun % Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Jumlah Guru Jumlah Guru Kumulatif
2015 100 191,267 39,335 230,602 2,306,014
2014 90 191,267 39,335 230,602 2,075,413
2013 80 191,267 39,335 230,602 1,844,811
2012 70 191,267 39,335 230,602 1,614,210
2011 60 191,267 39,335 230,602 1,383,608
2010 50 191,267 39,335 230,602 1,153,007
2009 40 382,533 78,670 461,203 922,405
2008 20 219,957 50,796 270,753 461,202
2007 8.5 162,577 27,873 190,450 190,450
Jumlah 1,912,667 393,348 2,306,015

Untuk tahun 2007, akan disertifikasi sebanyak 190,450 guru. Jumlah guru dan kuota sertifikasi tahun 2007 menurut propinsi dan status kepegawaiannya disajikan pada tabel 3.

Tabel 3: Jumlah Guru Dan Kuota Sertifikasi Tahun 2007
Menurut Status Kepegawaian


PNS NON PNS PNS+NON PNS
TOTAL KUOTA TOTAL KUOTA TOTAL KUOTA
1 DKI JAKARTA 39,127 6,313 55,936 1,579 95,063 7,892
2 JAWA BARAT 165,657 16,025 75,618 4,005 241,275 20,030
3 JAWA TENGAH 201,140 22,295 134,545 5,572 335,685 27,867
4 DI. YOGYAKARTA 30,464 3,368 20,294 846 50,758 4,214
5 JAWA TIMUR 210,274 23,700 146,586 5,925 356,860 29,625
6 N A D 37,437 3,430 14,162 854 51,599 4,284
7 SUMATERA UTARA 85,469 9,233 53,527 2,306 138,996 11,539
8 SUMATERA BARAT 42,539 4,787 17,489 1,196 60,028 5,983
9 R I A U 29,083 3,658 26,044 917 55,127 4,575
10 J A M B I 24,122 2,475 13,102 615 37,224 3,090
11 SUMATERA SELATAN 36,247 3,030 9,382 758 45,629 3,788
12 LAMPUNG 49,981 6,008 40,494 1,503 90,475 7,511
13 KALIMANTAN BARAT 33,106 3,137 14,063 779 47,169 3,916
14 KALIMANTAN TENGAH 20,195 1,789 6,699 444 26,894 2,233
15 KALIMANTAN SELATAN 30,381 2,988 14,570 744 44,951 3,732
16 KALIMANTAN TIMUR 21,075 2,165 11,547 543 32,622 2,708
PNS NON PNS PNS+NON PNS
TOTAL KUOTA TOTAL KUOTA TOTAL KUOTA
17 SULAWESI UTARA 24,180 2,069 6,958 516 31,138 2,585
18 SULAWESI TENGAH 25,783 2,502 11,832 621 37,615 3,123
19 SULAWESI SELATAN 69,044 6,767 32,866 1,693 101,910 8,460
20 SULAWESI TENGGARA 20,797 1,911 7,996 479 28,793 2,390
21 MALUKU 19,402 1,471 2,785 371 22,187 1,842
22 B A L I 32,562 3,026 12,951 752 45,513 3,778
23 N T B 30,532 3,974 17,248 993 47,780 4,967
24 N T T 32,349 3,186 15,595 794 47,944 3,980
25 PAPUA 11,594 1,717 2,218 430 13,812 2,147
26 BENGKULU 14,472 1,262 4,522 315 18,994 1,577
27 MALUKU UTARA 8,843 595 143 151 8,986 746
28 BANTEN 27,736 5,358 52,936 1,339 80,672 6,697
29 BANGKA BELITUNG 8,724 934 5,336 233 14,060 1,167
30 GORONTALO 9,768 1,693 3,679 423 13,447 2,116
31 KEP. RIAU 2,759 289 1,612 74 4,371 363
32 IRIAN JAYA BARAT 4,470 363 970 89 5,440 452
33 SULAWESI BARAT 8,843 858 4,092 215 12,935 1,073
INDONESIA 1,408,155 152,376 837,797 38,074 2,245,952 190,450
BAB
PENUTUP

Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”.
Program sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraannya yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana program. Untuk itu sangat diharapkan keterlibatan secara langsung dan sungguh-sungguh dari unsur pelaksana program terutama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi dalam mengimplementasikan sertifikasi guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar