Minggu, 07 Maret 2010

Ketentuan Lulus Sertifikasi Guru

Ketentuan Lulus Portofolio pada Sertifikasi Guru

Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok

Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:

1. Kualifikasi akademik

2. Pengalaman mengajar

3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

Total skor unsur A minimal 340,

semua komponen sub-unsur pada unsur ini tidak boleh kosong, dan

skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

B. Unsur Pengembangan Profesi

Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:

1. Pendidikan dan pelatihan

2. Penilaian dari atasan dan pengawas

3. Prestasi akademik

4. Karya pengembangan profesi

Total skor unsur B minimal 300,

khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.

C. Unsur Pendukung Profesi

Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:

1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

Total skor unsur C tidak boleh nol.

Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu:

1) Lulus Portofolio;

2) Melengkapi administrasi;

3) Melengkapi Substansi (skor 841-849 dan memenuhi syarat skor minimal);

4) Mengikuti PLPG;

5) Klarifikasi, dan

6) Diskualifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar